Hati Ibu, Sekolah bagi Anak

 

"Hati seorang ibu adalah sekolah bagi anaknya." (Henry Ward Beecher) 

Kamis minggu lalu, Mahkamah Konstitusi memberi kado istimewa untuk Hari Ibu. Setelah diperjuangkan selama tiga tahun oleh berbagai lembaga, akhirnya MK mengabulkan gugatan uji materi Pasal 7 ayat 1 UU No. 1/1974 tentang Perkawinan. MK memutuskan batas usia 16 tahun bagi anak perempuan untuk diperbolehkan menikah seperti yang diatur dalam pasal itu, sebagai inkonstitusional. DPR diperintahkan untuk merevisi aturan itu paling lambat dalam tiga tahun sejak keputusan dikeluarkan. 

Putusan hakim konstitusi ini adalah langkah baik untuk menekan angka pernikahan anak di Indonesia. Data UNICEF menyebutkan  pada 2017 Indonesia menduduki peringkat ke-7 dalam daftar negara dengan perkawinan anak terbanyak di dunia. Sementara Biro Pusat Statistik pada 2017 menunjukkan 25,7 persen perempuan Indonesia yang berumur 20-24 tahun menikah pertama kali saat berusia di bawah 18 tahun. 

Ini terjadi merata di seluruh Indonesia, bukan hanya di daerah-daerah pedesaan tertinggal. Wilayah DKI Jakarta menyumbang 12,76 persen di antaranya. Di Kalimantan Selatan, angkanya mencapai 39,5 persen.  Awal tahun lalu, berita tentang pernikahan anak usia 13 dan 14 tahun di Sulawesi Selatan ramai diperbincangkan publik.

Menikah pada usia terlalu muda menghambat hak anak untuk mendapatkan pendidikan dasar 12 tahun dan menjadi salah satu penyebab terbesar anak putus sekolah. Mengutip data BPS lagi, sebanyak 91 persen anak perempuan yang menikah di bawah usia 18 tahun tidak menyelesaikan sekolah menengah atas.  Putus sekolah membuat mereka tak dapat meraih cita-cita dan cenderung melanggengkan rantai kemiskinan. 

Selain menghadapi bahaya kesehatan reproduksi, anak yang menikah di usia terlalu muda belum siap secara psikis untuk menjadi ibu. Perkembangan psikologis mereka belum cukup matang untuk menjadi sandaran bagi pertumbuhan mental dan fisik seorang anak. Padahal kita tahu, ibu adalah guru pertama bagi anak, ibu memainkan peran paling penting dalam pendidikan usia dini, bahkan sejak anak masih di dalam kandungan.  

Banyak penelitian menunjukkan pengaruh interaksi antara ibu dan anak terhadap kemampuan belajar dan kesehatan mental anak di masa depan.  Kehangatan dan kasih sayang yang diungkapkan orangtua kepada anak akan mendatangkan efek positif sepanjang hidup bagi anak-anak tersebut.  

Rasa percaya diri yang lebih tinggi, kinerja akademik yang meningkat, komunikasi  yang baik, dan rendahnya masalah psikologis dan perilaku telah dikaitkan dengan pengungkapan rasa kasih dan kehangatan ini. Sebaliknya, anak-anak yang tidak mendapatkan itu cenderung memiliki rasa rendah diri, merasa terasing, kasar, agresif dan tidak peduli pada lingkungan sekitar.

Anak-anak yang lahir dari perkawinan dini berisiko mengalami kondisi yang merugikan ini. Orangtua, terutama ibu, dalam keluarga itu mungkin tak mampu memberikan perhatian dan membangun interaksi positif pada anaknya, tak punya pengetahuan yang cukup tentang mendidik anak. 

Ini lalu berdampak pada rendahnya kemampuan belajar dan adaptasi sosial anak di masa depan. Mereka pun jatuh ke dalam kegagalan yang sama seperti orangtua mereka. Keadaan ini seperti lingkaran yang berulang dari generasi ke generasi, jika tidak dilakukan upaya untuk mengangkat mereka keluar dari keterpurukan.

Indonesia dianggap sudah memasuki keadaan darurat pernikahan dini. Ada banyak alasan keluarga untuk cepat-cepat menikahkan anak perempuannya. Kehamilan adalah alasan terbanyak. Selain itu ada yang karena takut menjadi gunjingan masyarakat karena anak sudah berpacaran lama. Di tengah masyarakat adat di Lombok, aturan adat menjadi alasan yang sulit untuk diganggu gugat. Kondisi ekonomi sudah pasti juga menjadi desakan untuk segera menikahkan anak perempuan.

Di antara para pemohon uji materi ke MK adalah para penyintas perkawinan anak yang telah mengalami sendiri kepayahan yang muncul dari tindakan itu. Salah seorang di antaranya adalah Endang Wasrina yang dipaksa orangtuanya menikah saat berusia 14 tahun dengan seorang duda yang jauh lebih tua karena alasan keuangan. Nafkah dari suaminya tidak mencukupi, namun Endang tak bisa mencapi kerja sendiri karena tak punya ijazah. 

Selain itu ada Maryanti dari Bengkulu yang dinikahkan orangtuanya pada usia 14 tahun, Raminah dari Jawa Barat yang menikah pada usia 13 tahun. Untuk mengakali aturan, mereka dinikahkan dengan identitas palsu yang mencatatakan usia mereka 16 tahun.

Desakan keadaan dan keterbatasan yang nyata dihadapi masyarakat mendorong mereka untuk mengambil tindakan yang berakibat buruk di jangka panjang. Beberapa program pemerintah telah dikeluarkan untuk memperbaiki kerusakan yang terlanjur timbul dari pernikahan diri, seperti posyandu yang menekankan edukasi dan memberikan pembekalan kepada ibu-ibu muda mengenai mendidik anak.

Bukan hanya menunggu dari pemerintah, siapa pun yang memiliki cukup pendidikan dan keluangan waktu dapat menunjukkan kepedulian dan solidaritas dengan turun melihat keadaan masyarakat sekitar dan memberikan pendampingan kepada kelompok yang rawan melakukan perkawinan dini. 

Beri penguatan di bidang ekonomi, pendidikan tambahan bagi anak-anaknya, dan kegiatan positif yang membukakan wawasan anak-anak perempuan maupun laki-laki tentang peluang yang terbuka di luar sana jika mereka tidak buru-buru terbebani oleh beragam kewajiban dalam berumah tangga.

Penundaan usia perkawinan perlu dilakukan untuk mempersiapkan ibu yang matang bagi generasi mendatang. Namun jalan masih panjang sebelum keputusan MK ini berbuah perubahan undang-undang. 

Dalam waktu tiga tahun ke depan, keadaan mungkin masih tetap sama. Uluran tangan dan empati perlu kita tunjukkan kepada para ibu muda dan keluarga-keluarga masyarakat tertinggal agar kita dapat bersama-sama meningkatkan harkat hidup dan mencapai kesejahteraan. Agar hati para ibu siap untuk menjadi sekolah bagi anaknya. ***

(Dimuat di HU Pikiran Rakyat, 19 Desember 2018)

Komentar

Populer

"Memento Vivere"

Pidi Baiq dan Karya-karyanya

Pemberontakan seorang "Freelance Monotheist"