Agar Terhindar dari Melanggar Hak Cipta

Blurred pencil in creative concept (c)toeytoey2530
Blurred pencil in creative concept (c)toeytoey2530


Sebuah kanal YouTube beberapa waktu lalu memuat video pembacaan buku populer yang baru diterbitkan sebuah penerbit. Serial video itu membacakan buku tersebut secara lengkap bab per bab tanpa izin dari pemegang dan pemilik hak cipta. 

Tentu saja penulis dan penerbit buku itu, yang merasa hak mereka dilanggar, segera mengambil tindakan. Mereka menyampaikan teguran kepada pemilik kanal agar video-video itu dihapus dan melaporkan kanal tersebut kepada YouTube untuk pelanggaran hak cipta. Takut dengan ancaman dipidanakan, pemilik kanal buru-buru menghapus empat video yang sudah mencapai jumlah tayangan ribuan kali dalam waktu kurang dari sepekan, sebelum YouTube sempat melakukan peninjauan.

Pelanggaran hak cipta semakin sering terjadi saat ini, seiring dengan meningkatnya kemudahan untuk mengakses, menyalin dan mereproduksi, dan menyebarluaskan konten. Pelanggaran ini sangat merugikan bagi perkembangan industri kreatif kita. Tiadanya penghargaan atas hak cipta akan merusak motivasi para pekerja kreatif yang akhirnya meruntuhkan gairah berkreasi. 

Pelanggaran hak cipta adalah tindakan yang dapat dipidanakan, aturan hukumnya telah ditetapkan melalui UU No. 28 Tahun 2014. Oleh karena itu kita perlu berhati-hati agar tidak jatuh ke dalam gugatan hak cipta. 







Apa yang dilindungi oleh hak cipta?

Hak cipta adalah hak eksklusif seorang kreator yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata. Ciptaan itu berupa karya orisinal di bidang ilmu pengetahuan, sastra dan seni, seperti novel, komik, foto, gambar, lukisan, film, musik, koreografi tari, patung, dan lain-lain. 

Hak cipta muncul secara otomatis, artinya orang tidak perlu melakukan pendaftaran untuk mendapatkan hak cipta atas karyanya. Terwujudnya sebuah karya sudah secara langsung melahirkan kepemilikan hak cipta sang kreator atas karya ciptaannya. Hak cipta dapat saja didaftarkan kepada lembaga hak kekayaan intelektual untuk memberi perlindungan lebih jika terjadi sengketa.  

Hukum hak cipta tidak melindungi ide di dalam pikiran yang belum mewujud dalam bentuk karya.  Orang boleh memiliki ide yang sama, tapi akan berwujud dalam bentuk berbeda ketika dituangkan dalam sebuah karya seni atau sastra. Ide cerita mengenai sekolah penyihir, misalnya, tetap boleh dikembangkan oleh siapa pun walaupun ide itu serupa dengan novel serial Harry Potter. 

Hak cipta terdiri atas hak moral dan hak ekonomi. Hak moral melekat secara abadi pada Pencipta untuk mencantumkan nama asli ataupun samaran pada karyanya. Hak ekonomi terkait hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan, masa berlakunya selama hidup Pencipta dan terus berlangsung sampai 70 tahun setelah Pencipta meninggal dunia. Jadi hak cipta menjamin manfaat bagi penciptanya hingga para ahli warisnya. Hak ekonomi dapat dialihkan kepada pihak lain melalui perjanjian tertulis.
 






Kapan pelanggaran hak cipta terjadi?

Pelanggaran hak cipta terjadi apabila sebuah karya yang berhak cipta direproduksi, didistribusikan, ditampilkan, ditayangkan secara publik, atau dibuat dalam suatu karya turunan tanpa izin dari pemilik hak cipta. Jika kita menyalin, mereproduksi, menayangkan tanpa izin, atau mengaku-aku karya orang lain sebagai karya sendiri, itu pasti pelanggaran hak cipta, terlepas apakah ada manfaat finansial dari penggunaan itu atau tidak.

Merekam film dalam bioskop, membuat video yang menggunakan kata-kata atau lagu yang berhak cipta dan menampilkannya untuk publik, menggunakan gambar atau foto berhak cipta di situs web perusahaan, mengubah gambar dan kemudian menampilkannya pada situs web perusahaan, menciptakan merchandise untuk dijual menggunakan kata-kata atau gambar yang berhak cipta, mengunduh musik atau film tanpa membayar, meniru karya sastra atau seni tanpa lisensi atau perjanjian tertulis, semua itu adalah bentuk-bentuk lazim pelanggaran hak cipta.

Banyak orang berasumsi bahwa apa yang ditemukan online di internet berarti tidak dilindungi oleh hak cipta, sehingga boleh digunakan secara bebas. Ini anggapan yang keliru. Suatu karya yang tersedia secara bebas di internet bukan berarti bebas untuk digunakan, disalin, diubah, dan dibagikan. Karya itu tentunya diciptakan oleh seseorang, dan secara otomatis memiliki hak cinta dan dilindungi oleh undang-undang yang berlaku. 

Karya yang dipublikasikan dalam format elektronik harus perlakukan sama seperti halnya dalam format fisik, karena hukum yang berlaku pada prinsipnya sama. Kecuali jika penciptanya secara jelas menyatakan karyanya boleh disalin, digunakan, didistribusikan secara bebas, kita harus meminta izin untuk menggunakannya.


Bagaimana agar kita tidak melanggar hak cipta? 

Di balik sebuah karya pasti ada penciptanya, entah itu penulis, desainer, fotografer pelukis, penyair, programer. Maka, jika akan menggunakan sebuah karya, apalagi jika untuk tujuan komersil yang bisa merugikan penciptanya secara material, selalu asumsikan bahwa sebuah karya itu berhak cipta. Cari tahu siapa penciptanya, siapa pemegang hak ciptanya. 

Agar terhindar dari gugatan hak cipta, lebih baik kita mengambil sikap berhati-hati dalam penggunaan bahan yang ditemukan di internet. Jangan beranggapan bahwa karena suatu karya bisa diunduh gratis di internet berarti itu bebas untuk digunakan. 

Jangan salin, bagikan atau ubah suatu karya berhak cipta tanpa meminta izin. Langkah pertama utuk mendapatkan izin menggunakan karya berhak cipta adalah dengan mengidentifikasi siapa penciptanya, dengan tujuan menghubungi mereka sebelum menggunakan karya tersebut. Setiap kesepakatan yang dicapai dengan pemilik hak cipta, menyangkut biaya-biaya dan tujuan penggunaan karya tersebut, harus dinyatakan secara tertulis. 

Salah satu kesalahan yang paling sering terjadi adalah penggunaan foto yang diambil dari situs foto gratisan. Belum tentu. Perhatikan rincian lisensi. Untuk setiap karya yang diperoleh melalui situs web layanan berbagi foto gratis dan agen foto berlaku perjanjian lisensi, menyangkut lingkup penggunaan, saluran distribusi, batas wilayah, batas waktu, biaya royalti, kompensasi, atau bagi hasil.  






Menciptakan sebuah karya membutuhkan kerja keras, biaya, waktu, tenaga, kecerdasan, dan keahlian seorang kreator. Pengalaman, perenungan dan pendidikan puluhan tahun tertanam di dalam sebuah buku, gubahan musik, lirik lagu, lukisan yang dapat dinikmati masyarakat luas. 

Betapa menjemukan dan muramnya kehidupan kita jika tidak ada film, buku, lagu, foto, karya seni untuk mewarnai hari-hari kita, jika para kreator mogok berkreasi lantaran hak cipta atas karyanya tidak dilindungi dan dihargai masyarakat. 

Pembajakan buku, penggunaan foto tanpa izin, plagiarisme masih marak di tengah masyarakat. Karena itu kesadaran tentang hak cipta perlu terus disebarkan, sambil berharap lembaga berwenang dalam penegakan hukum hak cipta dapat bersikap tegas atas setiap pelanggaran.


Referensi:

Komentar

  1. Senang sekali bisa menikmati sajian terkait hak cipta ini. Bermanfaat.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Terima kasih Luthfi, senang bisa memberi manfaat.. Btw, saya barusan follow pena inspirasi. Ditunggu postingnya. 😀

      Hapus

Posting Komentar

Populer

"Memento Vivere"

Pidi Baiq dan Karya-karyanya

Pemberontakan seorang "Freelance Monotheist"